5 Fakta tentang Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith

5 Fakta tentang Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Dok Bagus Ahmad Rizaldi

2. Ceramah-ceramahnya saat berada di luar penjara dinilai provokatif.

"Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Kepadanya dicabut asimilasinya," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

(ngopibareng/jpnn)

Lima fakta terkait penangkapan kembali Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith yang baru saja bebas tiga hari sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News