5 Hak PPPK belum Diberikan, Adakah Jaminan Kontrak Kerja Diperpanjang? DPRD Ikut Bersuara
Kamis, 29 Desember 2022 – 16:50 WIB
"Pak Syaiful kaget karena PPPK yang diangkat tahun 2021 maupun 2022 belum menerima tunjangan setara PNS, padahal, dalam UU ASN, PNS dan PPPK itu sama kedudukannya," kata Susi Maryani.
Mereka khawatir kalau PPPK hanya diam, pemerintah akan mengabaikannya.
Arivai maupun Susi berharap seluruh PPPK kompak untuk memperjuangkan hak-haknya.
"Semua harus berpikir apakah ada jaminan kontrak dilanjut setelan 5 tahun. Jangan pernah merasa aman, karena PPPK itu statusnya hanya pegawai kontrak," pungkas Susi Maryani. (esy/jpnn)
5 hak PPPK belum diberikan pemerintah, salah satunya tentang jaminan kontrak kerja, DPRD ikut bersuara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting