5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar menjelaskan sejumlah hal yang diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News