5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Sabtu, 25 Januari 2020 – 08:28 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar menjelaskan sejumlah hal yang diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law