5 Hal soal Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen atau PCR, Tak Langsung Berlaku

5 Hal soal Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen atau PCR, Tak Langsung Berlaku
Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan syarat perjalanan domestik tanpa antigen atau PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan syarat terbaru perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.

Pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3).

Berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan tersebut.

1. Syarat baru perjalanan domestik tersebut berlaku bagi yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut Binsar.

2. Aturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran atau SE.

Luhut Binsar yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan kebijakan tersebut diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Berikut ini 5 hal seputar syarat perjalanan domestik terbaru Maret 2022 tanpa tes antigen atau PCR, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News