5 Hari Tidak Kunjung Pulang, Remaja 14 Tahun Ini Ternyata Terbuai Janji Manis Ridho

5 Hari Tidak Kunjung Pulang, Remaja 14 Tahun Ini Ternyata Terbuai Janji Manis Ridho
M Ridho, tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur diamankan polisi. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - M Ridho, 19, warga Komplek Suka Jadi Makmur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial LT, 14.

Tak hanya sekali, perbuatan terlarang itu terjadi hingga lima kali. Atas perbuatannya, pelaku langsung dijemput polisi di rumahnya, Rabu (26/5) malam.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) Facebook.

“Saya kenal korban dari Facebook, kemudian bertukar nomor dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran,” ujarnya, Selasa (1/6).

Lima hari usai jadian, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.

“Saya kenalkan dia kepada orang tua saya, dan juga mengajaknya menginap di rumah saya,” katanya.

Ia menuturkan, bahwa saat itu ia menjemput korban pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lukman Idris, depan SDN 135, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Setelah menjemput korban, saya ajak dia ke rumah dan menginap di rumah,” aku dia.

M Ridho, 19, warga Komplek Suka Jadi Makmur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial LT, 14.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News