5 Kali Curi Ponsel Warga, Kuli Bangunan Ini Akhirnya Ditangkap

5 Kali Curi Ponsel Warga, Kuli Bangunan Ini Akhirnya Ditangkap
KS (36), pelaku kasus pencurian ponsel saat diamankan di Mapolsek Pamarayan, Kabupaten Serang, Sabtu (12/2). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERPONG - Polisi menangkap pria berinisial KS (36), pelaku kasus pencurian ponsel yang kerap beraksi di rumah-rumah warga, wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang.

Kapolsek Pamarayan AKP Mulyadi mengatakan KS merupakan seorang buronan.

KS tercatat sudah lima kali mencuri ponsel di rumah-rumah warga pada dini hari.

"Pelaku sudah lima kali mencuri handphone dan modusnya masuk rumah warga dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng," kata Mulyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).

Menurutnya, pelaku terakhir beraksi di rumah warga bernama Sukria, wilayah Kampung Cayur, Kecamatan Pamarayan.

Polisi sudah berusaha menangkap KS di rumahnya, tetapi tidak berhasil.

Pelaku juga sempat bersembunyi di daerah Tangerang Selatan dan menjadi kuli panggul di Pasar Serpong.

Pada Sabtu (12/2) malam, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku di rumah KS, wilayah Tunjung Teja.

Polisi menangkap pria berinisial KS (36), pelaku kasus pencurian ponsel yang kerap beraksi di rumah-rumah warga, wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News