5 Komisioner KPU Buton Dipecat

5 Komisioner KPU Buton Dipecat
5 Komisioner KPU Buton Dipecat
KENDARI - Tamat sudah riwayat 5 komisioner KPU Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pleno Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra pukul 16.00 wita, merekomendasikan pemecatan La Biru, La Ode Endang, Sumarno, Sahiruddin dan La Ode Abdul Salam sebagai anggota KPU Buton. Mereka dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota KPU selama menjadi penyelenggara Pemilukada Buton yang pertama, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah.

Ketua DK KPU Sultra, Djakri Nappu menjelaskan, kesalahan yang dilakukan La Biru Cs tidak cukup ditulis dalam lima puluh halaman kertas jika dibukukan. "Secara kode etik, tidak profesional, tidak ikut tahapan, menerima suap dan ada ketidakjujuran dari mereka," tegas Djakri Nappu.

  

Walaupun dijelaskan memiliki banyak kesalahan, tapi, dalam amar putusan sidang DK sore kemarin, 3 anggota masing-masing Djakri Napu selaku ketua, Mas'udi dan Ardin selaku anggota, hanya memberikan tiga poin penting. Djakri Napu membacakan hasil pleno yakni merekomendasikan pada KPU Sultra untuk memberhentikan 5 anggota KPU Buton yakni La Biru, La Ode Endang, Sumarno, Sahiruddin dan La Ode Abdul Salam, meminta pada Ketua KPU Sultra untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian anggota KPU Buton dengan keputusan KPU Sultra tentang pemberhentian anggota KPU Buton.

  

Poin ketiga, lanjut Jakri Napu, mengingat untuk kesinambungan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buton, keputusan pemberhentian anggota KPU Buton sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, dilaksanakan segera pada kesempatan pertama diterimanya putusan dan rekomendasi DK KPU Sultra.

  

KENDARI - Tamat sudah riwayat 5 komisioner KPU Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pleno Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra pukul 16.00 wita, merekomendasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News