5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati
Rabu, 30 Maret 2022 – 20:40 WIB
"Kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," ujar Panji kepada wartawan, Rabu (30/3).
Dalam penangkapan itu, polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa sabu-sabu, tetapi ada juga satu unit mobil, dan enam telepon seluler (ponsel).
Panji mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap lima kurir yang membawa 20,9 kg sabu-sabu. Para pelaku terancam hukuman mati.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru