5 Langkah Mudah Membuat E-KTP Digital, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba e-KTP digital telah dilakukan sejak 2021.
Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik," kata Zudan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (8/1).
Adapun syarat untuk menggunakan e-KTP digital ialah memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan bisa menggunakan teknologi. (mcr9/jpnn)
Begini cara membuat e-KTP digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar
2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah
4. Setelah itu, pemohon melakukan verifikasi melalui email
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membeberkan tata cara membuat E-KTP Digital.
- GCG dan Digitalisasi Jadi Kunci BUMD Makin Berkembang
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran