5 Maling yang Biasa Mengaku Petugas PLN sudah Diciduk Anak Buah Kombes Azis
Jumat, 10 Desember 2021 – 20:54 WIB
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, kini kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi menciduk lima maling yang beraksi dengan mengaku sebagai petugas PLN hingga Dinas Pertanaman DKI Jakarta.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan
- Residivis Pencuri Motor di Pekanbaru Ini Tertangkap Lagi, Lihat
- Mencuri 2 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Pemuda Ditangkap Polisi di Silaberanti
- Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat
- Modus Minta Uang, Wanita di Palembang Mencuri Pakaian di Jemuran
- Bule Inggris Berulah di Bali, Sopir Truk Gabah Jadi Korban