5 Oknum Polisi Dipecat dari Polri, Kombes Ari Wibowo: Mereka Telah Merusak Institusi

5 Oknum Polisi Dipecat dari Polri, Kombes Ari Wibowo: Mereka Telah Merusak Institusi
Polda Kaltim mengeluarkan keputusan PTDH alias pemecatan dari dinas kepolisian terhadap 5 oknum polisi di Polres Kubar, simak pernyataan Kombes Ari Wibowo. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim secara resmi telah mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian terhadap lima oknum polisi di Polres Kutai Barat (Kubar).

“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo dilansir dari JPNN Kaltim, Selasa (9/5).

Kelima oknum polisi yang dipecat tersebut, yakni Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu OP, dan Bripda AMP.

Perwira menengah mengungkapkan kelima oknum polisi berpangkat bintara itu dipecat setelah melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri," tegas Kombes Ari.

Kombes Ari menyampaikan kelima oknum anggota Polri tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Dia menegaskan PTDH terhadap anggota Polri merupakan suatu peristiwa yang memprihatinkan.

Menurut Kombes Ari, sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya.

Polda Kaltim mengeluarkan keputusan PTDH alias pemecatan dari dinas kepolisian terhadap 5 oknum polisi di Polres Kubar, simak pernyataan Kombes Ari Wibowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News