5 Oknum Satgas PPKM Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Terancam Pasal Pemerasan

5 Oknum Satgas PPKM Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Terancam Pasal Pemerasan
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum AKBP M Haris (kiri) bersama 5 orang oknum satgas yang diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, OGAN ILIR - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mengatakan lima oknum satuan tugas (Satgas) PPKM Covid-19 yang diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir terancam pasal pemerasan.

Polisi akan menjerat kelima pelaku dengan dugaan Pasal 386 KUHP tentang pemerasan.

“Dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Haris, kepada awak media Kamis (22/7) siang.

Mereka diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel setelah melakukan pungutan liar (pungli) di gerbang pintu Tol Keramasan Ogan Ilir. Video mereka melakukan pungli sempat viral di media sosial.

Aksi pungli kelima oknum tersebut dilakukan saat melaksanakan pengamanan dan penyekatan di Pos PPKM Covid-19, Rabu (21/7) sore.

Kelima pelaku itu yakni, Budiono (22), pegawai honorer BPBD, Ogan Ilir, warga Jl Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Apri Ridho (27), pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, warga Jl Simpang Sawit, Kampung , Kecamatan Tanjung Seteko, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu Nur Kholis (21), pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, warga Jl Kemuning, Dusun III, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Heriyanto (39), pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, warga Jl GHA Bastari, Kecamatan 8 Ulu, Palembang, dan M Nanda Putra (19), pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, warga Jl Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

“Kami masih mintai keterangan, mereka membuat surat pernyataan di atas materai. Mereka menyadari dan sangat malu dan meminta maaf karena apa yang menjadi arahan pimpinan baik di tingkat pusat dan daerah dalam situasi saat ini,” ujar Haris.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mengatakan lima oknum satuan tugas (Satgas) PPKM Covid-19 yang diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir terancam pasal pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News