5 Oknum Satgas PPKM Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Terancam Pasal Pemerasan
Kamis, 22 Juli 2021 – 20:40 WIB

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum AKBP M Haris (kiri) bersama 5 orang oknum satgas yang diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co
Baca Juga: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Perekam terdengar mengucapkan telah menyetor uang Rp50 ribu kepada oknum petugas sebelumnya. Video yang beredar via WhatsApp ini sampai ke Polres Ogan Ilir dan langsung melakukan penyelidikan.(ety/dho/sumeks)
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mengatakan lima oknum satuan tugas (Satgas) PPKM Covid-19 yang diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir terancam pasal pemerasan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau