5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap di Ponorogo
Jumat, 07 Juli 2023 – 22:23 WIB
Untuk mengusut kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).
Keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.(ray/jpnn)
Petugas Imigrasi Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada Selasa (4/7/2023).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Elektabilitas Calon Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Melejit, Capai 62,2 Persen
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia