5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap di Ponorogo

5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap di Ponorogo
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, ketika konferensi pers tertangkapnya sindikat perdagangan ginjal internasional. Foto: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Untuk mengusut kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).

Keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.(ray/jpnn)

Petugas Imigrasi Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada Selasa (4/7/2023).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News