5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah
Kamis, 03 Maret 2022 – 12:45 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi pencurian. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo
Adapun AD yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang beraksi selama periode Februari 2022, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky