5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah
Kamis, 03 Maret 2022 – 12:45 WIB
Adapun AD yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang beraksi selama periode Februari 2022, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya