5 Pelaku Begal Ini Mengincar Korban yang Sedang Sendirian di Pinggir Jalan
Selasa, 07 September 2021 – 22:29 WIB

Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menyebut kelima komplotan begal ponsel dan motor di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, kerap menyasar orang yang tengah sendirian di pinggir jalan.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit