5 Pelaku Begal Ini Mengincar Korban yang Sedang Sendirian di Pinggir Jalan
Selasa, 07 September 2021 – 22:29 WIB
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menyebut kelima komplotan begal ponsel dan motor di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, kerap menyasar orang yang tengah sendirian di pinggir jalan.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi