5 Pelaku Begal Ini Mengincar Korban yang Sedang Sendirian di Pinggir Jalan

5 Pelaku Begal Ini Mengincar Korban yang Sedang Sendirian di Pinggir Jalan
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi menyebut kelima komplotan begal ponsel dan motor di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, kerap menyasar orang yang tengah sendirian di pinggir jalan.


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News