5 Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak

5 Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak
Maskapai Batik Air. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat melarang maskapai Batik Air  (Lion Air Group) terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalbar, setelah ditemukan adanya lima penumpang yang positif Covid-19 pada penerbangan Senin 22 Desember 2020 lalu. 

Gubernur yang juga Ketua Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Kalbar Sutarmidji mengatakan beberapa hari belakangan pihaknya mengambil sample swab test penumpang pesawat. 

“Salah satu maskapai dari 20 orang yang di-swab, ada lima yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” kata Sutarmidji di lama akun Facebook resminya, Kamis (24/12).

Sosok yang karib disapa Bang Midji itu menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi ke Angkasa Pura, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara, tetapi semua lepas tanggung jawab. 

“Untuk itu, kami putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak, silakan,” kata mantan wali kota Pontianak yang menjabat dua periode itu.

Bang Midji meempersilakan jika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mau protes dan marah.

Berarti, mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. 

“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19.  Sebagai ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” pungkas Bang Midji.

Maskapai tidak boleh bawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak selama 10 hari. Gubernur ingatkan Kemenhub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News