5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi

5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Taput. Ini menyusul putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang membatalkan SK Bupati Taput dimaksud.

Pasalnya, putusan BAPEK bersifat final dan mengikat. Di pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang BAPEK dinyatakan, "Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait."

Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, dengan ketentuan seperti itu, berarti bupati Taput harus mengeluarkan SK baru, yang isinya membatalkan SK pemberhentian lima PNS itu.

Bupati tidak boleh cari-cari alasan lagi, pasalnya putusan BAPEK juga sudah dikirim ke bupati Taput, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kelima PNS dimaksud juga menerima salinan putusan.

JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News