5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Taput. Ini menyusul putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang membatalkan SK Bupati Taput dimaksud. Bupati tidak boleh cari-cari alasan lagi, pasalnya putusan BAPEK juga sudah dikirim ke bupati Taput, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kelima PNS dimaksud juga menerima salinan putusan.
Pasalnya, putusan BAPEK bersifat final dan mengikat. Di pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang BAPEK dinyatakan, "Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait."
Baca Juga:
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, dengan ketentuan seperti itu, berarti bupati Taput harus mengeluarkan SK baru, yang isinya membatalkan SK pemberhentian lima PNS itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun