5 Poin Ini Mengindikasikan Bripda IDF Sengaja Ditembak, sempat Curhat Begini kepada Pacar

5 Poin Ini Mengindikasikan Bripda IDF Sengaja Ditembak, sempat Curhat Begini kepada Pacar
Keluarga Bripda IDF saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Dua anggota Densus 88 pun ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun (fat/ant/jpnn)


Pihak keluarga ungkap 5 poin catatan yang mengindikasikan anggota Densus 88 Bripda IDF sengaja ditembak. Korban sempat curhat kepada pacar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News