5 Poin Penting Surat Edaran Pengamanan Masjid dan Musala
jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari sejumlah kasus pengerusakan tempat ibadah dan kekerasan kepada pemuka agama, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran pengamanan masjid dan musala.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menampik jika surat edaran itu merupakan respon berlebihan dari pemerintah.
Ada lima poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, pengurus atau pengelola masjid atau musala untuk berkoordinasi dengan keamanan setempat untuk peningkatan keamanan.
''Mulai dari unsur RT/RW, lurah, camat, sampai kepolisian,'' kata Amin di Jakarta, Kamis (1/3).
Kedua, Kemudian pengurus juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ketiga, menghimbau supaya pengurus untuk mewaspadai setiap jamaah yang tidak dikenal atau mencurigkan.
Caranya dengan menegur yang bersangkutan dengan tetap menjaga keramahan serta sopan santun.
Keempat, pengurus juga diminta untuk melaporkan perkembangan situasi keamanan dan setiap kejadian gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Ada lima poin penting dalam surat edaran tentang pengamanan masjid dan musala yang diterbitkan Dirjen Bimas Islam Kemenag.
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?