5 Poin Penting Surat Edaran Pengamanan Masjid dan Musala

jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari sejumlah kasus pengerusakan tempat ibadah dan kekerasan kepada pemuka agama, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran pengamanan masjid dan musala.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menampik jika surat edaran itu merupakan respon berlebihan dari pemerintah.
Ada lima poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, pengurus atau pengelola masjid atau musala untuk berkoordinasi dengan keamanan setempat untuk peningkatan keamanan.
''Mulai dari unsur RT/RW, lurah, camat, sampai kepolisian,'' kata Amin di Jakarta, Kamis (1/3).
Kedua, Kemudian pengurus juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ketiga, menghimbau supaya pengurus untuk mewaspadai setiap jamaah yang tidak dikenal atau mencurigkan.
Caranya dengan menegur yang bersangkutan dengan tetap menjaga keramahan serta sopan santun.
Keempat, pengurus juga diminta untuk melaporkan perkembangan situasi keamanan dan setiap kejadian gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Ada lima poin penting dalam surat edaran tentang pengamanan masjid dan musala yang diterbitkan Dirjen Bimas Islam Kemenag.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi