5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN

"Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian," kata Syamsurizal.
Secara lengkap, lima poin muatan RUU ASN yang diusulkan Komisi II DPR RI yakni:
1. Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun.
2. Pemberian hak atas jaminan pensiun pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian.
4. Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK.
5. Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR. (antara/jpnn)
Berikut ini lima poin usulan Komisi II DPR terkait revisi UU ASN, menyangkut nasib PPPK dan KASN.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi