5 Profesi Ini Wajib Disuntik Vaksin Difteri
Terkait pemberian vaksin difteri ulangan untuk orang dewasa, Anda yang memiliki profesi di bawah ini sebaiknya tidak lupa untuk mendapatkan vaksin:
1. Petugas kesehatan
Badan Kesehatan Dunia (WHO) sangat merekomendasikan petugas kesehatan sebagai kelompok prioritas untuk mendapat vaksin difteri. Hal ini tidak hanya untuk perlindungan dan mempertahankan kemampuan untuk memberikan layanan, tetapi juga untuk mengurangi penyebaran difteri ke pasien yang rentan.
Faktanya, petugas kesehatan dua kali lebih mungkin tertular difteri. Oleh karena itu, vaksin difteri ulangan sangat diwajibkan untuk Anda yang bekerja sebagai profesi ini.
2. Pengajar
Pengajar atau guru, baik yang mengajar kelas bermain maupun mahasiswa, diwajibkan mendapatkan vaksin difteri. Hal ini karena para pengajar sangat rentan tertular oleh murid atau mahasiswa yang tidak sadar telah terkena difteri.
Hal yang sama berlaku sebaliknya. Jika si pengajar terinfeksi difteri, orang-orang yang ada di kelasnya berisiko lebih tinggi untuk tertular penyakit yang sama. Maka, selain anak-anak, para pengajar juga wajib mendapatkan vaksin difteri.
3. Wartawan
Penyakit difteri ditandai dengan terbentuknya lapisan tebal (jaringan mati) di tenggorokan atau hidung. Adanya kondisi ini membuat penderita kesulitan untuk bernapas dan menelan.
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Amanda Manopo Bantah Melakukan Operasi Plastik
- Kerap Disebut Awet Muda, Ricky Harun Mengaku Tak Melakukan Perawatan