5 Sikap Pemda soal Formasi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Tendik Ijazah SD-SMP Wajib Baca

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
5 Sikap Pemda soal Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Sejumlah pemda juga sedang menghitung kebutuhan formasi CASN 2024, salah satunya Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Sutrisno mendapat kabar gembira, yakni Pemkab Banyumas siap mengajukan formasi PPPK 2024 untuk honorer tenaga kependidikan (tendik) lulusan SD dan SMP.
Pemkab Banyumas akan memaksimalkan usulan kebutuhan CASN 2024 agar honorer tendik banyak terakomodasi tahun ini.
"Alhamdulillah setelah bertemu Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, ada titik terang bagi honorer tendik berijazah SD dan SMP," kata Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Sutrisno kepada JPNN.com, Minggu (14/1).
Sutrisno mengungkapkan dalam pertemuan FHNK2I dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Banyumas, ada dua hal penting yang disampaikan.
Pertama, mengusulkan kuota PPPK 2024 sebanyak 1.500 untuk pendidik dan tendik, baik untuk honorer K2 maupun non-K2.
Kedua, afirmasi ijazah dan masa kerja. Menurut Sutrisno, afirmasi ini krusial karena banyak honorer tendik masa kerjanya belasan tahun, bahkan puluhan tahun. Sayangnya, ijazahnya kebanyakan SD dan SMP.
Berikut ini 5 sikap pemda terkait usulan kebutuhan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang wajib diketahui honorer tendik berijazah SD-SMP.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK