5 Sikap Pemda soal Formasi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Tendik Ijazah SD-SMP Wajib Baca
Terdapat setidaknya 6 poin isi SE MenPAN-RB B/3540 terkait pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, yakni:
1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan
b. CPNS bagi pelamar umum.
2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN atau honorer;
5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.
Berikut ini 5 sikap pemda terkait usulan kebutuhan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang wajib diketahui honorer tendik berijazah SD-SMP.
- Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri