5 Sikap Pemda soal Formasi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Tendik Ijazah SD-SMP Wajib Baca

5 Sikap Pemda soal Formasi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Tendik Ijazah SD-SMP Wajib Baca
Semoga para honorer tendik yang sudah lama mengabdi bisa diangkat jadi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Terdapat setidaknya 6 poin isi SE MenPAN-RB B/3540 terkait pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, yakni:

1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan

b. CPNS bagi pelamar umum.

2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN atau honorer;

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.

Berikut ini 5 sikap pemda terkait usulan kebutuhan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang wajib diketahui honorer tendik berijazah SD-SMP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News