5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan

5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal bantuan subsidi upah untuk guru, dosen, tenaga kependidikan berstatus honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer atau non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Pemberian BSU ini diberikan sekaligus.

Selain itu, para penerima tidak hanya dibatasi guru honorer di sekolah negeri. Yang di sekolah swasta juga dapat.

"Guru, dosen, tenaga kependidikan di negeri dan swasta dapat BSU ini," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud secara virtual, Selasa (17/11).

Dia menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi penerima BSU ini.

Pertama, berkewarganegaraan Indonesia.

Kedua, bukan berstatus PNS.

Ketiga, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Keempat, tidak menerima kartu prakerja per 1 Oktober 2020.

Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News