5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer atau non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Pemberian BSU ini diberikan sekaligus.
Selain itu, para penerima tidak hanya dibatasi guru honorer di sekolah negeri. Yang di sekolah swasta juga dapat.
"Guru, dosen, tenaga kependidikan di negeri dan swasta dapat BSU ini," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud secara virtual, Selasa (17/11).
Dia menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi penerima BSU ini.
Pertama, berkewarganegaraan Indonesia.
Kedua, bukan berstatus PNS.
Ketiga, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Keempat, tidak menerima kartu prakerja per 1 Oktober 2020.
Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada