5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
Selasa, 17 November 2020 – 15:07 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal bantuan subsidi upah untuk guru, dosen, tenaga kependidikan berstatus honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
"Sejak launching ini, sudah bisa dicairkan BSU selama persyaratannya memenuhi. Kami juga memberikan jeda sampai Juni 2021 agar seluruh penerima manfaat bisa mendapatkan hak-haknya tersebut," ujar Ainun Na'im
"Jadi jangan khawatir kalau sampai Desember belum terima, proses pencairannya kami perpanjang sampai Juni 2021," sambungnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah