5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan

5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal bantuan subsidi upah untuk guru, dosen, tenaga kependidikan berstatus honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

"Sejak launching ini, sudah bisa dicairkan BSU selama persyaratannya memenuhi. Kami juga memberikan jeda sampai Juni 2021 agar seluruh penerima manfaat bisa mendapatkan hak-haknya tersebut," ujar Ainun Na'im

"Jadi jangan khawatir kalau sampai Desember belum terima, proses pencairannya kami perpanjang sampai Juni 2021," sambungnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News