5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan

5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal bantuan subsidi upah untuk guru, dosen, tenaga kependidikan berstatus honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Jadi kalau guru di sekolah swasta gajinya di atas Rp 5 juta otomatis tidak bisa menerima BSU," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima BSU Rp 1,8 juta.

Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS.

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. 

Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 

Lantas kapan BSU ini dicairkan? Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, pencairan mulai dilakukan November sampai Desember 2020.

Namun, pemerintah memberlakukan masa tunggu sampai Juni 2021.

Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News