5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
Selasa, 17 November 2020 – 15:07 WIB
Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Jadi kalau guru di sekolah swasta gajinya di atas Rp 5 juta otomatis tidak bisa menerima BSU," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima BSU Rp 1,8 juta.
Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS.
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Lantas kapan BSU ini dicairkan? Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, pencairan mulai dilakukan November sampai Desember 2020.
Namun, pemerintah memberlakukan masa tunggu sampai Juni 2021.
Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.
BERITA TERKAIT
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu