Perintah Terbaru Jenderal Idham Azis, Seluruh Anggota Polri Harus Tahu

Perintah Terbaru Jenderal Idham Azis, Seluruh Anggota Polri Harus Tahu
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Telegram Kapolri ini berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11), terkait telegram tersebut.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Kapolri Jenderal Idham Azis menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram tertanggal 16 November 2020, yang harus diketahui seluruh anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News