Perintah Terbaru Jenderal Idham Azis, Seluruh Anggota Polri Harus Tahu

Perintah Terbaru Jenderal Idham Azis, Seluruh Anggota Polri Harus Tahu
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram tertanggal 16 November 2020, yang harus diketahui seluruh anggota Polri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News