5 WN Tiongkok Nyelonong ke Halim Jangan Dianggap Main-main

5 WN Tiongkok Nyelonong ke Halim Jangan Dianggap Main-main
Sukamta. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mempertanyakan status lima orang pekerja warna negara (WN) Tiongkok yang ditangkap TNI AU di Lanud Halim Perdana Kusumah. Ilegal atau tidak?

"Saya dengar secara keimigrasian sudah beres, identitasnya lengkap. Tapi yang perlu dipastikan kemudian adalah mereka bekerja kepada siapa? Swasta atau pemerintah? Pemerintah harus memastikan ini supaya tidak simpang siur. Jangan dianggap main-main," kata Sukamta, Jumat (29/4).

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa perusahaan swasta yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Kewajiban tersebut, ujarnya, tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional, sesuai bunyi Perpres No. 72 tahun 2014.

"Jadi, kalau misalnya mereka bekerja kepada swasta dan tidak memiliki RPTKA dan IMTA, berarti ilegal. Kita tidak anti dengan pekerja asing, tapi harus taat hukum. Pemerintah harus lebih serius dan tegas untuk menindak ini. Pekerja asing yang legal saja bisa kita waspadai sebagai pembawa misi intelijen asing, apalagi yang ilegal,”pungkasnya. (fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News