5 WNI Jadi Fasilitator Dana ISIS, Densus 88 Langsung Bergerak
Rabu, 11 Mei 2022 – 14:17 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mengenai 5 WNI disebut AS sebagai fasilitator ISIS. Ilustrasi Foto: Dok. Humas Polri
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada 5 orang yang mereka sebut sebagai fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS di Indonesia.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi lain.
Jaringan tersebut disebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki.
Sebagian dari dana itu digunakan untuk merekrut anak-anak di kamp pengungsi Suriah. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Densus 88 Polri tengah mendalami perihal kasus 5 WNI yang disanksi Amerika Serikat lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan atau dana ISIS.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS