50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin
Tidak hanya di KLU, namun kawasan wisata Senggigi juga disoroti. Ia menduga, ada beberapa bangunan vila yang diduga belum berizin. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bersama aparat kepolisian.
“Sekarang kita tegakkan melalui RTRW. Apakah bangunan yang ada di kawasan pariwisata melanggar atau tidak. Kalau melanggar kita larang,” tegas mantan Kepala Museum NTB ini.
“Kita dukung diusut. Ini demi meningkatkan PAD di daerah dan NTB,” ujar dia.
Faozal menyayangkan jika potensi di kawasan wisata Gili Trawangan dan Senggigi tidak dikelola dengan baik. Sebab, kawasan wisata tersebut menjadi buruan para turis mancanegara.
“Harus dikelola dengan baik. Kalau tidak rugi. Wisata Gili Trawangan dan Senggigi kan jadi andalan,” tegas Faozal.(jlo/r3/fri/jpnn)
MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu