50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin

50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

Tidak hanya di KLU, namun kawasan wisata Senggigi juga disoroti. Ia menduga, ada beberapa bangunan vila yang diduga belum berizin. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bersama aparat kepolisian.

“Sekarang kita tegakkan melalui RTRW. Apakah bangunan yang ada di kawasan pariwisata melanggar atau tidak. Kalau melanggar kita larang,” tegas mantan Kepala Museum NTB ini.

“Kita dukung diusut. Ini demi meningkatkan PAD di daerah dan NTB,” ujar dia.

Faozal menyayangkan jika potensi di kawasan wisata Gili Trawangan dan Senggigi tidak dikelola dengan baik. Sebab, kawasan wisata tersebut menjadi buruan para turis mancanegara.

“Harus dikelola dengan baik. Kalau tidak rugi. Wisata Gili Trawangan dan Senggigi kan jadi andalan,” tegas Faozal.(jlo/r3/fri/jpnn)


MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News