50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin
jpnn.com - MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias bodong. Seperti vila, bungalow, dan usaha lainnya. Hal ini dianggap merugikan negara dari hilangnya potensi pendapatan.
Karena itulah Kadisbudpar NTB LM Faozal melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. “Kasus di Gili Trawangan itu ada 50 persen usaha yang melanggar,” katanya kepada wartawan di Polda NTB, kemarin seperti dilansir Harian Laombok Pos (Grup JPNN.com).
“Kita sudah kumpulkan pelaku usaha, makanya kami tahu,” tegasnya.
Terkait usaha bodong itu, Faozal mengaku, sudah berkoordinasi dengan polda NTB. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan usaha-usaha yang diduga melanggar izin.
“Proses hukum kita singkronkan. Kita sudah koordinasi dengan polisi. Kita tunjukan (laporkan) yang ini dan yang itu usaha bodong di Gili Trawangan,” terang dia.
Dalam urusan izin usaha di pariwisata, lanjut Faozal, provinsi tidak memiliki kewenangan teknis. Penerbitan izin usaha berada di Kota dan Kabupaten. Ia menerangkan, ketika usaha tersebut tidak punya izin, otomatis pemerintah tidak punya ruang untuk menarik pajak.
“Inikan rugi dari sisi PAD (Pendapatan asli Daerah) KLU. Untuk itulah izin ini harus ditegakkan. Bayangkan saja, 50 persen tidak ada izin,” beber dia.
“Apa yang bisa ditarik oleh kLU, apa dasarnya. Izinnya tidak ada. Rugi besar,” sambung dia.
MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas