50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Diparipurnakan
Selasa, 21 Januari 2020 – 16:58 WIB

Rieke Dyah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com
Sebab, ujar Rieke, syarat semua RUU yang bisa dibahas komisi, Baleg dan pansus, sudah harus melalui tahapan pengesahan di rapat paripurna.
“Sekali lagi, mau (UU) carry over, mau itu omnibus law, tidak akan terjadi pembahasan kalau list Prolegnas Prioritas 2020 tidak disahkan di paripurna,” katanya. (boy/jpnn)
Baleg sengaja mengundang pimpinan komisi guna melakukan konsultasi 50 RUU Prolegnas prioritas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir