51 Motor Balap Liar di Trenggalek Diamankan Polisi

51 Motor Balap Liar di Trenggalek Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan puluhan kendaraan bermotor yang disita dari beberapa lokasi balap liar di Mapolres Trenggalek, Selasa (11/4/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Trenggalek

jpnn.com, TRENGGALEK - Sebanyak 51 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar atau modifikasi terjaring razia balap liar di wilayah tersebut.

"Ini merupakan hasil razia yang kami lakukan dalam beberapa hari terakhir di tiga wilayah," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Yudiyono di Trenggalek, Selasa.

Ia mengatakan operasi balap liar saat ini digencarkan di beberapa tempat yang ditengarai menjadi lokasi/ajang balap liar, terutama saat malam hari, seperti di wilayah Kecamatan Tugu, Karangan dan Kota Trenggalek.

"Kami lakukan operasi dengan melibatkan satuan fungsi lainnya di tiga lokasi itu dan berhasil mengamankan 51 kendaraan. Semuanya adalah usia anak, pelajar SMP dengan usia 14-15 tahun," kata Yudiyono.

Untuk pemberian efek jera, kata dia, semua kendaraan tidak standar yang terjaring razia saat ini disita dan diamankan di Kantor Satlantas Trenggalek.

Menurut dia, pemilik kendaraan diizinkan mengambil unit motor mereka dengan syarat membawa kelengkapan surat, mengembalikan sparepart yang sesuai spesifikasi teknis dan menjalani prosesi sidang tilang.

Selain itu, kata dia, mereka juga bakal diminta untuk membuat surat pernyataan didampingi kedua orang tuanya.

"Untuk efek jera agar tidak mengulangi. Namun yang terpenting adalah mencegah laka lantas baik diri sendiri maupun yang dapat berakibat terhadap orang lain," imbuhnya.

Sebanyak 51 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar atau modifikasi terjaring razia balap liar di wilayah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News