52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut

52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.

"Jaksa penuntut umum telah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu (17/9).

Yos menyebut kasus narkoba tersebut ditangani oleh sejumlah Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.

Dia mengatakan kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa.

Oleh karena itu, tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku narkoba tersebut.

Yos memerinci dari 57 perkara tuntutan pidana mati itu, 32 terdakwa berada di Kejari Medan.

Kemudian, di Kejari Langkat dua terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang lima terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa, dan Kejari Tanjungbalai lima terdakwa.

Hingga September 2023, dari 57 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, ada 52 telah divonis mati oleh majelis hakim.

Sebanyak 52 dari 57 terdakwa kasus narkoba yang dituntut pidana mati telah divonis mati oleh majelis hakim di Sumut. Begini perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News