52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut
Senin, 18 September 2023 – 07:21 WIB
"Ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa, serta upaya hukum kasasi 15 terdakwa," tuturnya.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.
"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.(antara/jpnn)
Sebanyak 52 dari 57 terdakwa kasus narkoba yang dituntut pidana mati telah divonis mati oleh majelis hakim di Sumut. Begini perinciannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?