Penipuan Masuk IPDN, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang

Penipuan Masuk IPDN, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang
Ilustrasi uang. Anggota DPRD Purwakarta dipolisikan terkait kasus penipuan masuk IPDN. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Warga Karawang, Jawa Barat Joko Susilo melaporkan seorang anggota DPRD Purwakarta Neng Supartini (NS) ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Selain NS, seseorang berinisial AZ yang disebut-sebut pejabat yang dinas di IPDN Jatinangor juga dilaporkan ke Polres Karawang.

Keduanya dilaporkan ke polisi lantaran korban merasa tertipu setelah anaknya dijanjikan bisa masuk IPDN setelah menyetorkan sejumlah uang.

"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban saat dihubungi di Karawang, Minggu (17/9).

Pelaporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2023, terkait Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.

Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.

Disebutkan bahwa NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tetapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.

Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu kliennya senilai Rp 550 juta.

Anggota DPRD Karawang Neng Supartini dipolisikan warga Karawang atas kasus dugaan penipuan masuk IPDN Jatinangor. Sebegini kerugian korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News