Mantan Anggota TNI Melakukan Penipuan

Mantan Anggota TNI Melakukan Penipuan
Dari kiri ke kanan: Plt Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin, Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/9/2023). ANTARA/HO-Polres Purbalingga.

jpnn.com, PURBALINGGA - Mantan anggota TNI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan penipuan.

Berdasarkan pengakuan tersangka KS (39), dia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI pada Maret 2022 karena desersi.

"Tersangka KS (39), warga Karangmoncol," kata Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin di Markas Polres Purbalingga, Jumat.

Dia mengatakan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan MR bermula saat tersangka mendatangi rumah korban atas nama Forizky Agustino warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, guna meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menengok anaknya.

Karena kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya dengan syarat harus dikembalikan pada sore hari karena akan dipakai.

Akan tetapi hingga sore hari, lanjut dia, MR tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

"Setelah korban menunggu hingga berapa hari, sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan. Korban pun segera mendatang rumah MR. Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Kapolsek Karangmocol didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin dan Kepala Unit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.

Hingga akhirnya, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Mantan anggota TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat melakukan penipuan terhadap seorang warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News