Penipuan Masuk IPDN, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang

Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai 'pelicin' agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Namun, sampai kini anak korban tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang, sehingga Joko menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.
Anggota DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam sebuah keterangan mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.
Legislator dari PKB sekaligus menjabat wakil ketua DPRD Purwakarta itu mengaku hanya pernah merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN.
Disebutkan bahwa rekomendasi itu adalah bimbel normatif dan ada biayanya yang mencapai Rp 30-50 juta.
Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, Neng mengaku itu bukan hasil permintaan atau keputusannya.(antara/jpnn)
Anggota DPRD Karawang Neng Supartini dipolisikan warga Karawang atas kasus dugaan penipuan masuk IPDN Jatinangor. Sebegini kerugian korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya