56 THL DLH Rejang Lebong Dirumahkan, Ini Penjelasan Plt Kepala Dinas

56 THL DLH Rejang Lebong Dirumahkan, Ini Penjelasan Plt Kepala Dinas
Tiga petugas kebersihan DLH Rejang Lebong tengah menaikan sampah dari tempat penampungan sementara di Jalan S Sukowati Curup. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com - REJANG LEBONG - Sebanyak 56 petugas kebersihan berstatus tenaga harian lepas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dirumahkan.

"Ada pengurangan THL sebanyak 56 orang dari jumlah tahun sebelumnya sebanyak 351 orang,” kata Pelaksana Tugas Kepala DLH Rejang Lebong Dhendi Novianto Saputra di Rejang Lebong, Senin (2/1).

Dia menjelaskan pengurangan 56 THL terpaksa dilakukan setelah SK mereka berakhir pada 31 Desember 2022 karena alokasi anggaran untuk pembayaran gaji berkurang Rp 213,8 juta dari jumlah keseluruhan anggaran DLH Rejang Lebong 2023 Rp 3,4 miliar.

“Ini terjadi karena anggaran untuk DLH Rejang Lebong berkurang sebanyak Rp 213,8 juta sehingga dilakukan pengurangan pekerja THL 56 orang," ungkap Dhendi.

Selain adanya pengurangan anggaran, kata dia, tidak diperpanjangnya SK puluhan THL ini juga dikarenakan ada edaran menPAN- RB yang menyebutkan tidak ada lagi tenaga non-ASN selain ASN. Kemudian, juga ada surat dari sekda Kabupaten Rejang Lebong terkait pendataan non-ASN di setiap organisasi perangkat daerah.

"Surat dari Pak Sekda ini berdasarkan surat dari BKN yang menyebutkan jabatan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah terjadi perubahan nomenklatur untuk pembuatan SK-nya. Kalau sebelumnya disebut tenaga kebersihan, sekarang namanya petugas sapu di jalan, kemudian pramu dan lain-lain," terangnya.

Menurut dia, kalangan THL kebersihan yang dirumahkan ini ialah petugas sapu jalan, petugas taman, penjaga malam TPA, petugas gerobak dan lainnya. Yang masih tetap dipertahankan ialah petugas sopir truk sampah dan petugas bongkar muat angkutan sampah.

Sejauh ini, dari kalangan THL yang masih mereka pertahankan dan diusulkan SK pengangkatannya melalui BKD Rejang Lebong sebanyak 295, yang mana dari jumlah itu sudah termasuk petugas penyapu jalan

56 petugas kebersihan berstatus THL di DLH Kabupaten Rejang Lebong terpaksa dirumahkan. Begini penjelasan Plt Kepala DLH Rejang Lebong Dhendi Novianto Saputra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News