58 Kendaraan Dinas Dilelang, Siapa Berminat?

Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran agar mempertimbangkan perkiraan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam.
"Adapun perkiraannya adalah sekitar Rp1 jutaan hingga Rp52 jutaan," kata Rina.
Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup (close bidding). Alamat domain di
httpps://www.lelang.go.id. tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.
"Batas penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu aplikasi lelang internet. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang," katanya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penataan aset merupakan salah satu fokus Pemprov Banten saat ini. Itu juga menjadi amanah yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, kata dia, pihaknya juga terus melakukan sertifikasi aset berupa lahan sebagai bentuk penertiban dan pengamanan.
"Kami memang yang paling aktif mensertifikatkan aset. KPK sepakat, mendorong, mendukung supaya aset kami disertifikasi," kata Wahidin Halim. (antara/jpnn)
58 yang dilelang terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun kendaraan roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang