580 Pasutri Korban Konflik Ikuti Isbat Nikah di Pidie Jaya

580 Pasutri Korban Konflik Ikuti Isbat Nikah di Pidie Jaya
Suasana Isbat Nikah di Pidie Jaya. Foto: situs aceh.kemenag.go.id

jpnn.com, MEUREUDU - Sebanyak 580 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pidie Jaya mengikuti Isbat nikah. Ratusan pasutri ini merupakan yang menikah tahun 2005 ke bawah atau pada masa konflik, yang biayanya ditanggung Pemkab setempat bersumber dari dana migas tahun 2018.

Kegiatan Isbat nikah terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki buku/surat nikah dilakukan Dinas Syariat Islam Aceh, bekerja sama dengan Mahkamah Syariah Aceh, Kemenag Aceh dan Pemkab Pidie Jaya.

Selain meng-isbat nikah-kan 580 pasangan di Pidie Jaya, Dinas Syariat Islam Aceh juga melakukan hal yang sama di sembilan kabupaten/kota lainnya. Namum, jumlah tidak sebanyak dari Kabupaten Pidie Jaya.

Kabid Bina Hukum DSI Aceh menyebutkan, dasar pelaksanaan Isbat nikah di 10 kabupaten/kota termasuk Pidie Jaya adalah undang-undang nomor 22 tahun 1944, undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan undang-undang nomor 11 tahun 2006, Perda Aceh tentang Pembentukan Syariat Islam dan SK Kadis Syariat Islam Aceh nokor 451.0361/2018.

"Tujuan dari dilakukan Isbat nikah ini adalah untuk memberikan perlindungan serta memberikan status pribadi yang jelas dan hukum kepada masyakat yang menikah pada masa konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah dan tercatat," ujarnya.

Sementara outcome yang diharapkan dari kegiatan yang bersumber dari jatah dana migas Kabupaten Pidie Jaya yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut atas prakarsa bupati adalah mewujudkan tertib administrasi bagi masyarakat Aceh dan masyarakat korban konflik yang menikah sebelum tahun 2005 mendapat buku nikah.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus 2018," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Mahkamah Syariah Aceh, Ustad M Jamil mengatakan Isbat nikah terhadap pasangan suami istri yang belum tercatat sangat penting untuk dilakukan.

Kegiatan Isbat nikah terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki buku/surat nikah dilakukan Dinas Syariat Islam Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News