583 Koruptor Nikmati Remisi

583 Koruptor Nikmati Remisi
583 Koruptor Nikmati Remisi
Menkum HAM Amir Syamsudin mengatakan pengetatan remisi tengah diproses melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Diharapkan dalam waktu cepat bisa rampung," kata Amir.

Saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan harmonisasi peraturan perundangan. "Sebenarnya PP28 ini sudah ada pengetatan, tapi bagi mereka yang sudah melakukan pengetatan namun belum berlaku terhadap mereka PP 28 yang sedang dirancang, tentu berlakulah peraturan yang ada," katanya.

Salah satu terpidana korupsi yang mendapatkan remisi tahun ini adalah Gayus H. Tambunan. Gayus yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Juni 2012 tersebut, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.

Menkum HAM pernah menerbitkan SK untuk mengetatkan remisi untuk koruptor melalui program moratorium remisi. Namun kebijakan tersebut dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Maret lalu karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (sof)

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI kepada 58.595 narapidana. Itu termasuk 583 narapidana kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News