58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Menurut Amir, pemenjaraan memberikan dampak buruk bagi siapa pun yang menjalaninya. Oleh karenanya, remisi dinilai mampu mempercepat proses pengintegrasian narapidana ke dalam masyarakat dan menghindarkan dari efek buruk penjara. Ia menghimbau agar masyarakat tidak bersikap antipati terhadap pemberian remisi.

 

"Pemberian remisi jangan pernah kita anggap sebagai upaya memanjakan narapidana. Namun itu justru menunjukan sisi rasa kemanusiaan kita dan rasa kepedulian kita terhadap narapidana," terang Amir.

 

Pemberian remisi hari kemerdekaan mengacu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan syarat dan mekanisme pemberian remisi diatur berdasarkan PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (dil/jpnn)

JAKARTA - Narapidana (napi) di seluruh Indonesia menerima hadiah potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-67 yang diperingati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News