586 Bilboard Dirobohkan Paksa

586 Bilboard Dirobohkan Paksa
586 Bilboard Dirobohkan Paksa
TANGSEL - Tindakan tegas dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 a Tahun 2010 tentang Penataan Reklame di Kota Tangsel. Hasilnya, 586 reklame yang berdiri di median jalan dirobohkan paksa petugas BP2T Kota Tangsel yang bekerjasama dengan Satpol PP.

Hasil pembongkaran paksa ratusan reklame yang digelar selama lebih sebulan itu kini teronggok di halaman kantor BP2T Kota Tangsel. Kini, puluhan ton besi  bekas reklame itu menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk dilelang. Putusan pengadilan itu akan menjadi landasan hukum agar tidak ada permasalahan penjualan besi bekas reklame yang dibongkar paksa itu dikemudian hari.

Untuk diketahui, puluhan ton bekas reklame itu dibongkar paksa lantaran pemiliknya tidak mau membongkar reklame yang ada di median jalan yang dilarang oleh pemerintah setempat. ”Puluhan ton besi sisa penertiban billboard masih tersimpan di halaman BP2T. Kami belum bisa melakukan tindakan apapun karena belum memiliki landasan hukum,” terang Muhammad, Kepala BP2T Kota Tangsel kepada INDOPOS (Group JPNN), Selasa (28/6).

Setelah ada landasan hukum dari PN Tangerang serta kejaksaan dan kepolisian, maka pihaknya baru berani mengambil tindakan terhadap besi sisa pembongkaran ratusan reklame tersebut. Apakah di jual, dilelang atau diserahkan kepada instansi tertentu. ”Sebetulnya banyak pengusaha besi tua yang menawar. Tapi tidak kami berani menjualnya,” cetusnya juga.

TANGSEL - Tindakan tegas dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 a

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News