6 Amunisi yang Jadi Senjata Jessica untuk Banding Vonis Hakim

6 Amunisi yang Jadi Senjata Jessica untuk Banding Vonis Hakim
Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Foto: dok.JPNN

"Nah ini kan asumsi karena siapa yang tahu bahwa sebelum itu dihidangkan sebenarnya sudah ada sianida. Kan bisa saja itu terjadi di barista, bisa saja itu terjadi pas diantar. Kalau bicara kemungkinan-kemungkinan yang paling mungkin itu di barista. Karena di sana digodok paling lama penyajiannya dan tidak ada yang melihat. Sedangkan waktu Jessica duduk semua orang bisa melihat. Jadi artinya kesimpulan hakim itu asumsinya salah," terang dia.

Keempat, penasihat hukum juga memerkarakan keputusan majelis hakim yang mengesahkan CCTV sebagai alat bukti persidangan.
Menurutnya, rekaman CCTV rentan rekayasa, ditandai dengan tidak adanya hasil yang asli.

"Katanya sudah dihapus. Nah kalau tidak ada aslinya, bagaimana kita membandingkan yang di persidangan itu sesuai dengan aslinya. Itupun tidak ada saksi yang menerangkan di mana asal-usulnya. Itu tidak ada BAP-nya juga. Jadi itu gelap hanya ada itu dari Kafe Olivier," beber Otto.

Otto juga menilai, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis dengan menilai tangisan Jessica sebagai sandiwara, tidak ada korelasinya dengan pokok perkara.

Dia menilai, majelis hakim berpihak sebelah atas penilaian tersebut

"Soal tangisan itu juga kami persoalkan. Masak orang dihukum karena tangisan. Orang dihukum karena tidak ada ingus. Jadi seakan-akan kalau orang nangis harus sampai keluar ingus dan air mata sampai ke bibir. Kalau nggak bisa dipidana jadi pertimbangan seperti ini kan menurut saya kurang etis," tandas Otto. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Kini, Jessica melayangkan upaya banding


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News