6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Ditangkap Polisi

6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Ditangkap Polisi
Ilustrasi narapidana kabur. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana Pasal 351 Ayat 1  dengan putusan 1 tahun 6 bulan. A sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya. (antara/jpnn)

Seorang napi yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar sejak enam bulan lalu akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News