6 Cara Konstitusional untuk Menyikapi Kehadiran UU Cipta Kerja

6 Cara Konstitusional untuk Menyikapi Kehadiran UU Cipta Kerja
Pedemo pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Foto: Ricardo/JPNN

“Semua bisa kita lakukan, asalkan dalam koridor hukum. Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita. Soal hasil kita serahkan pada Allah SWT,” timpal Heru Susetyo, menanggapi usulan dari dua pembicara lainnya.(chi/jpnn)

Masyarakat memiliki enam piliihan cara yang konstitusional bagi mereka yang menolak kehadiran UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News