6 Cara Konstitusional untuk Menyikapi Kehadiran UU Cipta Kerja
Jumat, 30 Oktober 2020 – 22:30 WIB

Pedemo pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Foto: Ricardo/JPNN
“Semua bisa kita lakukan, asalkan dalam koridor hukum. Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita. Soal hasil kita serahkan pada Allah SWT,” timpal Heru Susetyo, menanggapi usulan dari dua pembicara lainnya.(chi/jpnn)
Masyarakat memiliki enam piliihan cara yang konstitusional bagi mereka yang menolak kehadiran UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo