6 Debt Collector Penarik Paksa Kendaraan-Pelaku Kekerasan Ditangkap Polda Jateng
Rabu, 15 November 2023 – 12:26 WIB
Dia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
"Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-Undang Fidusia," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian. (antara/jpnn)
Empat orang debt collector pelaku kekerasan masih diburu petugas Ditreskrimum Polda Jateng.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini